Disini saya akan menerangkan tata caranya.
Syarat menjadi UBER DRIVER untuk UBER CAR:
1. Scan/Foto STNK Mobil (Minimal Th2011 atau Th2012 dan tidak harus atas nama pribadi)
2. Scan/Foto SIM A atau SIM A Umum
3. Scan/Foto SKCK Kepolisian
4. Scan/Foto Polis Asuransi (TLO/Allrisk)
Syarat menjadi UBER DRIVER untuk UBER MOTOR:
1. Scan/Foto STNK Motor (Minimal Th 2008 dan tidak harus atas nama pribadi)
2. Scan/Foto SIM C
3. Scan/Foto SKCK Kepolisian
Persyaratan ini wajib ada untuk diupload pada saat pendaftaran online, jika data sudah diupload semua, maka hanya butuh waktu 1 jam, akun kita sudah bisa dipakai untuk terima order customer. :)
Bagi rekan-rekan yang datanya belum lengkap, jangan berkecil hati, tetap bisa bikin Akun Uber nya terlebih dahulu, dan data dilengkapi kemudian dengan membuka Akun Ubernya kembali. Mudah bukan?! :)
Yuk Mari Kita Langsung Bikin Akun Ubernya lewat Online, Silahkan Simak Video Berikut:
Langkah-langkah Pendaftaran UBER CAR & UBER MOTOR ONLINE:
1. Mari kita buat Akun Uber kita, silahkan klik link dibawah ini:
2. Pendaftaran ini hanya untuk yang belum pernah mendaftar atau benar-benar baru di UBER, Jika anda sudah pernah mendaftar sebelumnya dan ingin membuat akun baru lagi, maka anda akan langsung di BLACKLIST secara permanen pada saat pendaftaran akun baru.
3. Siapkan Email & No Hape yang belum pernah didaftarkan di UBER INDONESIA.
4. Upload semua dokumen yang diperlukan.
5. Masukan data BANK Untuk penerimaan pembayaran di http://vault.uber.com
untuk rekening bank boleh menggunakan rekening pribadi, istri suami atau keluarga.
6. Download aplikasi di Play Store: UBER DRIVER
Lalu Login dengan menggunakan Email yang sudah didaftarkan.
7. Jika data valid paling lama 1 jam kita sudah siap menerima order melalui hape kita.
Selama menunggu proses aktivasi selamat menonton tatacara terima order di aplikasi nya.
8. Selamat ber UBER... :)